Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hukum perdata
-
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) - sering disebut dengan Burgerlijk Wetboek (BW), ini merupakan dasar hukum perdata di Indonesia yang mengatur hubungan hukum antar-individu dalam berbagai aspek, seperti perjanjian, warisan, dan harta benda.
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - mengatur mengenai perkawinan, termasuk ketentuan-ketentuan terkait hak dan kewajiban suami-istri, harta bersama, dan perceraian.
-
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah - mengatur tentang hak tanggungan sebagai bentuk jaminan perdata atas tanah dan benda yang berhubungan dengan tanah untuk melindungi kepentingan kreditur.
-
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia - mengatur tentang fidusia sebagai salah satu bentuk jaminan perdata yang melibatkan pemindahan hak kepemilikan benda berharga sebagai jaminan.
-
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) - mengatur tentang hukum pertanahan di Indonesia yang melibatkan hak-hak atas tanah dan objek-objek perdata terkait tanah.
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa - mengatur prosedur arbitrase dan mekanisme alternatif untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
-
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang - mengatur tentang ketentuan dan prosedur kepailitan serta restrukturisasi utang bagi pihak yang tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya.
-
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja - salah satu isinya memuat perubahan pada sejumlah peraturan perdata, terutama yang terkait dengan ketenagakerjaan, investasi, dan pengaturan agraria.
-
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) dan Peraturan Pemerintah (PP) - terkadang juga dikeluarkan untuk mengatur ketentuan lebih lanjut dalam hukum perdata, terutama untuk implementasi dan penjabaran lebih detail dari ketentuan dalam undang-undang terkait.
-
Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah - dapat memberikan aturan lebih lanjut terkait hukum perdata dalam ranah khusus tertentu yang perlu diatur lebih detail sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah atau kementerian.