top of page

4.1. Istilah, Pengertian dan Cakupan E-Commerce

4.1.1 Istilah e-commerce

Istilah e-commerce dapat diterjemahkan sebagai perdagangan elektronik. Istilah ini sudah demikian terkenal di dunia dan juga di Indonesia, maka istilah ini tetap digunakan. Kata “electronic” dari electronic commerce tidak merujuk pada obyek perdagangan, jadi tidak dimaksudkan di sini perdagangan barang-barang elektronik. Kata “electronic” ini merujuk pada sarana yang digunakan untuk menjalankan perdagangan, yaitu perdagangan dengan melibatkan sarana yang berupa peralatan elektronik. 4.1.2. Pengertian e-commerce Beberapa pengertian/definisi:

1. Microsoft Encarta Reference Library 2003: electronic commerce (e-commerce) adalah perdagangan barang dan jasa dengan bantuan Internet atau jaringan komputer lain (the exchange of goods and services by means of the Internet or other computer networks).

2. WTO (World Trade Organization) dalam situsnya memberikan definisi:

What is electronic commerce? Electronic commerce can be both products which are bought and paid for over the Internet but are delivered physically, and products that are delivered as digitalized information over the Internet. (Apakah electronic commerce? E-commerce dapat berupa produk-produk yang dibeli dan dibayar melalui internet tetapi dikirimkan secara fisik, maupun produk-produk yang dikirimkan sebagai informasi yang di-digitalisasi melalui internet). 3. Dalam naskah An Introduction to Electronic Commerce yang disusun oleh European Commission, 1997, diberikan keterangan bahwa:

One possible definition of electronic commerce would be: ‘any form of business transaction in which the parties interact electronically rather than by physical exchanges or direct physical contact’. (Salah satu kemungkinan untuk definisi e-commerce adalah sebagai suatu bentuk transaksi bisnis di mana para pihak berinteraksi lebih secara elektronik daripada pertukaran secara fisik atau kontak fisik langsung). Dalam bagian lain naskah tersebut, di bawah sub judul 5. The Scope of Electronic Commerce dikemukakan bahwa: Electronic Commerce as a general concept covers any form of business transaction that is conducted electronically, using telecommunications networks. Such transactions occur between companies, between companies and their customers or between companies and public administrations. (Perdagangan elektronik merupakan suatu konsep umum yang mencakup setiap bentuk transaksi bisnis yang dijalankan secara elektronik, menggunakan jaringan-jaringan telekomunikasi. Transaksi-transaksi ini dilakukan antar perusahaan, antara perusahaan dengan langganan mereka atau antara perusahaan dengan administrasi pemerintahan) 4. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce with Guide to Enactment 1996 tidak memberikan definisi, tetapi pada bagian konsiderans dikemukakan:

Noting that an increasing number of transactions in international trade are carried out by means of electronic data interchange and other means of communication, commonly referred to as "electronic commerce", which involve the use of alternatives to paper-based methods of communication and storage of information. (Menimbang bahwa suatu peningkatan jumlah transaksi dalam perdagangan internasional dilakukan dengan menggunakan cara pertukaran data elektronik dan cara-cara komunikasi lain, yang umumnya merujuk pada “electronic commerce”, yang mana mencakup penggunaan alternatif-alternatif terhadap metode berbasis kertas dalam komunikasi dan penyimpanan informasi). Dari konsiderans ini dan juga pengertian cara elektronik yang dikemukakan pada bagian “istilah” di atas, diperoleh pengertian bahwa electronic commerce adalah perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik elektronik yang di antaranya:

  1. komunikasi secara EDI dalam arti sempit sebagai transmisi data computer-to-computer dalam suatu format yang telah distandarisasi;

  2. transmisi pesan elektronik yang menggunakan baik standar-standar yang terbuka untuk publik maupun standar-standar proprietary;

  3. transmisi text berformat bebas dengan cara-cara elektronik, sebagai contoh melalui Internet.

  4. Dalam keadaan-keadaan tertentu, dapat mencakup penggunaan teknik-teknik seperti telex dan telecopy).

3.1.3. Cakupan e-commerce Menurut Encarta Reference Library 2003, kegiatan-kegiatan pokok dalam e-commerce terdiri atas:

  1. Transaksi produk (product transactions), yaitu bisnis eceran yang menjual produk kepada konsumen (retail businesses that sell products to consumers)

  2. Transaksi jasa (service transactions), yaitu yang menjual jasa kepada konsumen; misalnya jasa dibidang keuangan, jasa untuk perjalanan (travel), dll.

  3. Lelang (auction), yaiti lelang melalui media internet (online auction)

  4. Transaksi antar pelaku usaha (business-to-business transactions)


Menurut An Introduction to Electronic Commerce (European Commission, 1997), lingkup pengaruh e-commerce yaitu: ELECTRONIC COMMERCE IMPACTS UPON A LARGE NUMBER OF BUSINESS ACTIVITIES

  • Marketing, sales and sales promotion

  • pre-sales, subcontracts, supply

  • financing and insurance

  • commercial transactions: ordering, delivery, payment

  • product service and maintenance

  • co-operative product development

  • distributed co-operative working

  • use of public and private services

  • business-to-administrations (concessions, permissions, tax, customs, etc)

  • transport and logistics

  • public procurement

  • automatic trading of digital goods

  • accounting

  • dispute resolution


3.1.4. Tipe-tipe transaksi e-commerce Tipe-tipe transaksi e-commerce atau kontrak internet terdiri atas (Anonim, 2001b: 60):

  1. Kontrak melalui chatting dan video conference;

  2. Kontrak melalui e-mail; dan

  3. Kontrak melalui web (situs).

Dengan chatting, orang dapat melakukan komunikasi dua arah atau lebih, di mana apa yang diketikkan melalui keyboard oleh satu pihak dapat langsung dibaca oleh pihak lain dan dapat langsung dibalas. Video conference merupakan alat komunikasi di mana para pihak dapat berkomunikasi melalui suara dan melihat tampilan dari pihak lain. Kontrak melalui e-mail berarti para pihak melakukan komunikasi melalui saling mengirim dan menerima e-mail. Dalam kontrak melalui web (situs), satu pihak dengan menggunakan media komputer memasuki web (situs) yang disediakan pihak lain dan melakukan pengisian dalam kotak isian yang tersedia. Seringkali para pihak menggunakan gabungan dari tipe-tipe transaksi e-commerce tersebut, misalnya selain pengisian kotak isian dalam web (situs) juga dilakukan konfirmasi melalui e-mail.

Klasifikasi model bisnis ecommerce

  • B2B ecommerce

  • B2C ecommerce

  • C2C ecommerce

  • C2B ecommerce

  • Pemerintahan/Administrasi Publik ecommerce‍


Beberapa tipe revenue model bisnis ecommerce

  • Drop Shipping

  • Wholesaling dan Warehousing

  • Private Labeling dan Manufacturing

  • White Labeling

  • Subscription Ecommerce

Comments


bottom of page