Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Alternatif Penyelesaia Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsultasi atau penilaian ahli.
Alternatif Penyelesaian Sengketa sendiri berdasarkan Undang-Undang N0.30 tahun 1999 merupakan suatu hal yang berbeda dengan Arbitrase. Undang-Undang No.30 tahun 1999 hanya sedikit menyinggung Alternatif Penyelesaian Sengketa, hanya terdapat dalam pasal 1 (10) dan pasal 6. Sebagian besar Undang-Undang ini membahas mengenai penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase.
Berikut akan dibahas mengenai bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa:
1. Negosiasi
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling sederhana dan mudah. Pada initinya cara ini adalah pertemuan kedua (atau lebih) pihak yang bersengketa, kemudian masing-masing membicarakan solusi atas sengketa yang terjadi.
Sengketa perdata berbeda dengan pidana, dimana dapat diusahakan kesepakatan/perdamaian antara pihak yang bersengketa, berbeda dengan perkara pidana dimana tidak mengenal negosiasi untuk menghasilkan kesepakatan, dalam sengketa perdata dapat dilakukan negosiasi untuk mencapai kesepakatan.
2. Konsultasi
Hampir sama dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Negosiasi, Konsultasi juga merupakan penyelesaian sengketa yang hanya melibatkan 2 belah pihak. Namun yang membedakan terdapat konsultan yang membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Konsultan tersebut dapat memberikan pendapat, mendampingi atau bahkan merumuskan penyelesaian sengketa yang dikehendaki. Namun para pihak tetap memiliki kebebasan dalam menentukan keputusan.
3. Mediasi
Berbeda dengan Negosiasi dan Konsultasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi melibatkan pihak ketiga di dalamnya. Pihak ketiga tersebut dinamakan mediator. Mediator berfungsi sebagai penengah, membantu para pihak dalam mencari kesepakatan menyelesaikan sengketa mereka.
Mediator membantu perundingan antara pihak yang bersengketa
Mediator ikut terlibat dalam upaya mencari kesepakatan, serta diterima oleh keduabelah pihak sebagai penengah
Mediator tidak berwenang untuk memutuskan penyelesaian sengketa
Tujuan mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa
4. Konsiliasi
Serupa dengan proses Mediasi, Konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa. Pihak ketiga yang membantu penyelesaian sengketa ini dinamakan Konsiliator. Istilah konsiliasi identik dengan pendamaian, di dalam lingkungan peradilan umum juga dikenal istilah konsiliasi sebagai perdamaian antara pihak yang bersengketa. Mirip dengan proses Mediasi, Proses Konsiliasi juga melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, namun yang membedakan disini, konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis (bukan keputusan) yang akan dipertimbangkan para pihak untuk disepataki sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi. Catatan: Berdasarkan ketentuan pasal 6 Undang-Undang No.30 tahun 1999, setiap hasil keputusan terhadap sengketa yang terjadi, di tuangkan secara tertulis dan didaftarkan di Pengadilan Negeri paling lambat 30 hari setelah terjadi kesepakatan.
Comments