Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No.24 Tahun 2003 Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari segi kedudukannya Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pasal 2 (UU 24/2003)
Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi sendiri lahir sebagai salah satu bentuk perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern. Pertama kali diterapkan oleh Hans Kelsen di Austria pada tahun 1920, dengan tujuan utama sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan Judicial Review. Pembentukan Mahkamah Konstitusi kemudian dianggap perlu dan mulai dibentuk pula oleh negara-negara lain.
Mahkamah Konstitusi diyakini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan check and balances pada kekuasaan negara yang mana di satu sisi mengimbangi kekuasaan pembentukan undang-undang yang dimiliki oleh DPR dan Presiden. Dengan adanya Mahkamah Konstitusi sebagai penyeimbang diharapkan dapat terbentuk peraturan perundang-undangan dapat lebih baik lagi.
Selain fungsi Judicial Review diatas, Mahkamah Konstitusi juga memiliki fungsi lain yang akan kita bahas di tulisan yang lain.
Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang Dasar 1945
Mahkamah Konstitusi di sebutkan dalam amandemen ke-3 Undang-Undang Dasar 1945 di Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C dan Pasal 7B
Pasal 24C***
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.*** )
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.*** )
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. ***)
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.***
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.*** )
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.***)
Pasal 24 ayat (2)
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.***)
Comments