top of page

Asas Hukum

Mengapa seorang yang belajar hukum perlu menguasai asas-asas hukum ?

  1. Karena pasal dalam Undang-Undang terlalu banyak. Ahli Hukum manapun tidak mungkin menghafal seluruh isi perundang-undangan yang ada, bahkan setiap tahunnya selalu dikeluarkan aturan-aturan baru. Aturan-aturan hukum yang ada salah satunya dibentuk berpegang dari Asas Hukum yang ada. Sehingga menguasai banyak Asas Hukum mempermudah kita mengenal perundang-undangan.

  2. Asas Hukum Ibaratkan Senjata. Dalam setiap argumentasi hukum kita, sudah sepantasnyalah berpegang pada pendapat yang berdasar. Asas Hukum merupakan dasar yang kuat dalam setiap argumentasi hukum. Kenapa ? karena Asas Hukum pada umunya telah diakui dan sukar untuk dibantah ahli hukum manapun. Semakin kita menguasai Asas Hukum, semakin kokoh argumentasi hukum kita.

  3. Asas Hukum merupakan dasar suatu aturan dibentuk. Aturan-aturan yang ada sulit sekali ataupun tidak akan bertentangan dengan Asas Hukum kecuali terdapat pertentangan atas beberapa Asas Hukum. Sehingga pemahaman seseorang akan Asas Hukum mempermudah seseorang mempelajari Hukum.

Hal ini sangat mendasar, dan tidak dapat dipungkiri banyak orang yang mempelajari hukum lemah penguasaannya atas Asas Hukum. Ibarat pemain bola sudah belajar juggling tapi dribel tidak bisa. Asas Hukum adalah kemampuan dasar yang perlu dipertajam setiap ahli hukum sebelum belajar kemampuan yang lain.


Berikut daftar Asas Hukum yang menurut saya penting untuk dipelajari (dalam istilah asing lebih bagus dikuasai Bahasa Asingnya sekalian biar kelihatan keren):

*list ini nantinya akan coba saya diperbaharui sebisanya


1. Juris praecepta sunt haec: honeste vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere.

Peraturan-peraturang dasar dari hukum ialah: hidup dengan patut, tidak merugikan orang lain, memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

2. Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali.

Tiada delik dapat dipidana tanpa adanya perturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Asas ini lebih dikenal dengan “Asas Legalitas” terdapat dalam pasal 1 KUHPidana

3. Pacta sunt servanda.

Perjanjian harus ditepati. Asas yang biasa dipakai dalam Hukum Perdata dan Hukum Internasional.

4. Lex superior derogate legi inferiori.

Ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah

5. Lex posterior derogat legi priori.

Ketentuan yang muncul kemudian mengesampingkan ketentuan yang ada sebelumnya

6. Lex specialis derogate legi generali

Ketentuan yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum

7. Nemo plus juris ad alium transferre potest, quam ipse haberet.

Tidak seorangpun yang dapat memberikan hak kepada orang lain melebihi yang dimilikinya

8. Actus non facit reum nisi mens sit rea

Perbuatan tidak membentuk kejahatan kecuali jiwanya bersalah.



댓글


bottom of page