Bedah Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Mengenai penguasaan mineral dan batu bara diatur dalam pasal 4-5. Intinya adalah penegasan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar yang mana menyatakan pertambangan dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraannya sendiri dilaksanakan oleh pemerintah (pusat) dan/atau pemerintah daerah.
Pemerintah berkonsultasi dengan DPR RI mengenai kebijakan pengendalian produksi dan ekspor. Dalam hal produksi, pemerintah menetapkan jumlah produksi tiap-tiap komoditas setiap provinsi, yang nantinya akan dilaksanakan dan dipenuhi oleh Pemerintah Daerah. (pasal 5)
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comments