top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XXII Sanksi Administratif

Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaran. Sanksi administratif berupa:

  • a. peringatan tertulis;

  • b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau

  • c. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR, atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Comentarios


bottom of page