Pertambangan Rakyak dikelompokan menjadi:
a. Pertambangan mineral logam
b. Pertambangan mineral bukan logam
c. Pertambangan batuan
d. Pertambangan batu bara
Kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dimiliki oleh Bupati/walikota dan dapat dilmpahkan kepada camat kewenangan pelaksanaannya. Cara memperoleh IPR sendiri yaitu dengan menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota.
IPR diberikan dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, dengan luas:
a. Kepada perseorangan maksimal 1 hektare
b. Kelompok masyarakat maksimal 5 hektare
c. Koperasi maksimal 10 hektare
Hak dan Kewajiban
Pemegang IPR berhak mendapat pembinaan dan pengawasan, serta bantuan modal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemegang IPR wajib:
a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang berlaku;
c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.
Juga wajib menaati persyaratan teknis pertambangan
Untuk pelaksanaannya sendiri Pertambangan Rakyat ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comments