top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB V Wilayah Pertambangan

Wilayah pertambangan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPR RI. Dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab. Juga dengan memperhatikan pendapat instansi terkait, masyarakat, aspirasi daerah dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, sosial budaya serta berwawasan lingkungan.


Berdasarkan pasal 13 Wilayah Pertambangan terdiri atas:

  1. Wilayah Usaha Pertambangan

  2. Wilayah Pertambangan Rakyat

  3. Wilayah Pencadangan Negara


1. Wilayah Usaha Pertambangan (pasal 14-19)

Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam hal ini Pemerintah dapat melimpahkan (Delegasi) sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi.


Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut:

a. letak geografis;

b. kaidah konservasi;

c. daya dukung lindungan lingkungan;

d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan

e. tingkat kepadatan penduduk.


2. Wilayah Pertambangan Rakyat (pasal 20-26)

Kegiatan pertambangan rakyat ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.


Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:

a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;

b. mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;

c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;

d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;

e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau

f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.


3. Wilayah Pencadangan Negara (pasal 27-33)

Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dengan memperhatikan aspirasi daerah menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.


*penjelasan: Penetapan WPN untuk kepentingan nasional dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan energi dan industri strategis nasional, serta meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global. Yang dimaksud dengan komoditas tertentu antara lain tembaga, timah, emas, besi, nikel, dan bauksit serta batubara. Konservasi yang dimaksud juga mencakup upaya pengelolaan mineral dan/atau batubara yang keberadaannya terbatas.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Comments


bottom of page