top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB VII Izin Usaha Pertambangan (IUP) (pasal 36-63)

IUP terdiri atas dua tahap:

  • a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;

  • b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.


Kewenangan untuk memberikan IUP dimiliki oleh:

  • a. Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

  • b. Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

  • c. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


IUP diberikan kepada:

  • a. Badan usaha;

  • b. Koperasi; dan

  • c. Perseorangan.


Apabila dalam prosesnya ditemukan mineral lain maka:

  • Pemegang IUP [sebagaimana dimaksud pada ayat (1)] yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.

  • Mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya atau dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut.

  • Pihak tersebut wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.

  • Mineral lain tersebut dapat diberikan kepada pihak lain oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/walikota sesuai kewenangannya



Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)


IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;


Pasal 43 (1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP. (2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan izin sementara (diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota) untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, nantinya dikenai iuran produksi.


Jangka waktu IUP Eksplorasi

  • Mineral Logam maksimal 8 tahun

  • Pertambangan Mineral Bukan Logam maksimal 3 tahun

  • Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu maksimal 7 tahun

  • Batuan maksimal 3 tahun

  • Batubara Maksimal 7 tahun

*lebih spesifik tentang jangka waktu dijelaskan dalam penjelasan



Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi)


Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan WIUP mineral logam atau batubara yang telah mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.


Jangka waktu IUP Operasi Produksi

  • Mineral Logam maksimal 20 tahun (termasuk waktu konstruksi 2 tahun), dapat diperpanjang 2 x 10 tahun

  • Mineral bukan logam maksimal 10 tahun, dapat diperpanjang 2 x 5 tahun

  • Mineral bukan logam jenis tertentu maksimal 20 tahun (termasuk waktu konstruksi 2 tahun), dapat diperpanjang 2 x 10 tahun (misalnya batu gamping untuk industri semen, intan, dan batu mulia)

  • Batuan maksimal 5 tahun, dapat diperpanjang 2 x 5 tahun

  • Batubara maksimal 20 tahun (termasuk waktu konstruksi 2 tahun), dapat diperpanjang 2 x 10 tahun


IUP Operasi Produksi diberikan oleh:

  1. Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

  2. Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

  3. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan


1. Pertambangan Mineral Radioaktif

Mengenai WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


2. Pertambangan Mineral Logam

WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang. Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP dengan luas luas minimal 5.000 hektare maksimal 100.000 hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP dengan luas maksimal 25.000 hektare.


3. Pertambangan Mineral Bukan Logam

WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin. Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas minimal 500 hektare dan maksimal 25.000 hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi WIUP dengan luas maksimalk 5.000 hektare.

4. Pertambangan Batuan

WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada pemberi izin. Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas minimal 5 hektare dan maksimal 5.000 hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan luas maksimal 1.000 hektare.


5. Pertambangan Batubara

WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan dengan cara lelang. Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan luas minimal 5.000 hektare dan maksimal 50.000 hektare. Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan luas maksimal 15.000 hektare.

Syarat-syarat yang perlu disiapkan untuk mengajukan terdapat dalam pasal 39 yaitu:


(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurangkurangnya:

  • a. nama perusahaan;

  • b. lokasi dan luas wilayah;

  • c. rencana umum tata ruang;

  • d. jaminan kesungguhan;

  • e. modal investasi;

  • f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;

  • g. hak dan kewajiban pemegang IUP;

  • h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;

  • i. jenis usaha yang diberikan;

  • j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;

  • k. perpajakan;

  • l. penyelesaian perselisihan;

  • m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan

  • n. amdal.

(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:

  • a. nama perusahaan;

  • b. luas wilayah;

  • c. lokasi penambangan;

  • d. lokasi pengolahan dan pemurnian;

  • e. pengangkutan dan penjualan;

  • f. modal investasi;

  • g. jangka waktu berlakunya IUP;

  • h. jangka waktu tahap kegiatan;

  • i. penyelesaian masalah pertanahan;

  • j. lingkungan hidup termasuk reklamasi dan pascatambang;

  • k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;

  • l. perpanjangan IUP;

  • m. hak dan kewajiban pemegang IUP;

  • n. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;

  • o. perpajakan;

  • p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran tetap dan iuran produksi;

  • q. penyelesaian perselisihan;

  • r. keselamatan dan kesehatan kerja;

  • s. konservasi mineral atau batubara;

  • t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;

  • u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;

  • v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;

  • w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan

  • x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Comments


bottom of page