IUPK diberikan oleh Menteri (memperhatikan kepentingan daerah), untuk satu jenis mineral logam/batubara dalam 1 WIUPK. Ingat IUPK hanya diberikan kepada satu jenis mineral logam/batubara saja, jika dalam prosesnya ditemukan mineral lain, pemegang IUPK dapat mengajukan permohonan untuk mengusahakannya dan mendapat prioritas. Seandainya pemegang IUPK tidak berminat pun, tetap berkewajiban menjaga mineral lain tersebut agak tidak dimanfaatkan pihak lain.
Pertimbangan pemberian sesuai dengan pasal 28
IUPK diberikan kepada Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Swasta. Prioritas ada di BUMN dan BUMD.
IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.
Luas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus
Kegiatan Eksplorasi Pertambangan Mineral Logam luas maksimal 100.000 hektare
Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Mineral Logam luas maksimal 25.000 hektare
Kegiatan Eksplorasi Pertambangan Batubara luas maksimal 50.000 hektare
Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan Batubara luas maksimal 12.000 hektare
Jangka Waktu Izin Usaha Pertambangan Khusus
IUPK Eksplorasi Pertambangan Mineral Logam maksimal 8 tahun
IUPK Eksplorasi Pertambangan Batubara maksimal 7 tahun
IUPK Operasi Produksi Mineral Logam atau Batubara maksimal 20 tahun dan dapat diperpanjang 2 x 10 tahun
Syarat Pengajuan IUPK (pasal 78-79)
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas dan lokasi wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu tahap kegiatan;
h. penyelesaian masalah pertanahan;
i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi dan pascatambang;
j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k. jangka waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
o. perpajakan;
p. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan negara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil dari keuntungan bersih sejak berproduksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara;
x. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara; dan
y. divestasi saham.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comments