Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila terjadi:
a. keadaan kahar; dalam penjelasan: kahar yaitu (force majeur) misalnya perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan;
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya.
Penghentian sementara ini tidak mengurangi masa berlaku IUP dan IUPK.
Permohonan penghentian sementara disampaikan oleh inspektur tambang atau dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat yang ditujukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Jangka waktu penghentian sementara yaitu 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comments