Bab ini membahas mengenai Usaha Jasa Pertambangan yang WAJIB digunakan oleh pemegang IUP atau IUPK, yaitu meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
penyelidikan umum;
eksplorasi;
studi kelayakan;
konstruksi pertambangan;
pengangkutan;
lingkungan pertambangan;
pascatambang dan reklamasi; dan/atau
keselamatan dan kesehatan kerja.
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
penambangan; atau
pengolahan dan pemurnian.
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Comments