Pendapatan Negara meliputi:
a. Penerimaan pajak (pajak yang menjadi kewenangan pemerintah, bea masuk dan cukai)
b. Penerimaan negara bukan pajak; terdiri dari iuran tetap, iuran exkplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi
Pendapatan daerah meliputi:
pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan.
Besaran Kewajiban:
(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
コメント