top of page

Bedah Undang-Undang Minerba: BAB XVII Pendapatan Negara dan Daerah

Pendapatan Negara meliputi:

  • a. Penerimaan pajak (pajak yang menjadi kewenangan pemerintah, bea masuk dan cukai)

  • b. Penerimaan negara bukan pajak; terdiri dari iuran tetap, iuran exkplorasi, iuran produksi, dan kompensasi data informasi


Pendapatan daerah meliputi:

pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan.


Besaran Kewajiban:

(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.


(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

  • a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1% (satu persen);

  • b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan

  • c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen).


Sumber: No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

コメント


bottom of page