top of page

Hukum Acara Arbitrase

Hukum Acara yang Berlaku Terhadap Sengketa Arbitrase


Teknis pemeriksaan perkara yang perlu diketahui dalam penyelesaian sengketa secara Arbitrase yaitu:

  1. Pemeriksaan sengketa dilakukan secara tertutup (pasal 27)

  2. Bahasa yang digunakan yaitu Bahasa Indonesia, kecuali atas persetujuan ditentukan lain (pasal 28)

  3. Para pihak memiliki kedudukan yang sama serta dapat diwakili oleh kuasanya (dengan surat kuasa khusus) (pasal 29)

  4. Para pihak dapat dengan bebas menentukan Acara Arbitrase selama tidak bertentangan dengan peraturang perundang-undangan (pasal 31)

  5. Penyelesaian dapat dilakukan melalui Lembaga Arbitrase Nasional atau Internasional (pasal 34)

  6. Pemeriksaan dilakukan secara tertulis. (Pemeriksaan dapat secara lisan selama disetujui para pihan dan dianggap perlu oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase) (pasal 36)

  7. Para pihak dapat menentukan Tempat Arbitrase, atau ditentukan Arbiter/Majelis Arbitrase (pasal 37)

  8. Arbiter/Majelis Arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian (pasal 45)

  9. Batas waktu penyelesaian 180 hari dan dapat diperpanjang jika ada persetujuan (pasal 48)


Surat Tuntutan (pasal 38)


Awalnya pemohon harus menyampaikan Surat Tuntutan yang harus memuat:

  1. Nama Lengkap, Tempat Kedudukan Para Pihak

  2. Uraian singkat tentang sengketa, lampiran bukti dan isi tuntutan

Ditujukan kepada Arbiter atau Majelis Arbitrase.


Surat Tuntutan Diterima

Setelah Surat Tuntutan diterima, Arbiter atau Majelis Arbitrase menyampaikan Salinan tersebut kepada Termohon dan dalam waktu paling lama 14 hari Termohon harus menanggapi dan memberikan jawaban tertulis.


Jawaban Diterima

Setelah jawaban diterima, Arbiter atau Ketua Majelis Arbitrase menyerahkan Salinan Jawaban kepada Pemohon, dilanjutkan dengan memerintahkan para pihak untuk menghadap pada Sidang Arbitrase paling lama 14 hari.


Tuntutan Balasan

Dalam Jawaban Termohon atau paling lambat sidang pertama, Termohon dapat saja mengajukan Tuntutan Balasan dan dapat ditanggapi oleh termohon. Nantinya Tuntutan Balasan ini akan diperiksa dan diputus Bersama-sama dengan pokok sengketa.


Pengusahaan Perdamaian

Pada saat para pihak pertama menghadap, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan Perdamaian. Apabila Usaha Perdamaian disetujui, maka Arbiter atau Majelis Arbitrase membuat Akta Perdamaian yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak. Seandainya Usaha Perdamaian tidak berhasil, pemeriksaan dilanjutkan terhadap pokok sengketa.


Ciri Khas Pemeriksaan Perkara Secara Arbitrase

Berikut ciri menonjol yang membedakan Hukum Acara Arbitrase berbeda dengan hukum acara lainnya:

  1. Para Pihak Bebas Menentukan Acara Arbitrase. Asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, para pihak diberikan kebebasan menyelesaikan sengketa secara Arbitrase. Selain itu, biasanya Lembaga Arbitrase baik nasional maupun Internasional mempunyai konsep baku Acara Arbitrase yang dapat diikuti para pihak.

  2. Para Pihak Bebas Menentukan Tempat Penyelesaian Sengketa. Tentu saja meripakan suatu kemudahan bagi para pihak karena dapat dengan fleksibel menentukan tempat penyelesaian sengketa. Jika tidak ditentukan Para Pihak, tempat penyelesaian sengketa dapat ditentukan juga oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase.

  3. Waktu Penyelesaian Sengketa yang Relatif Singkat. Selain pemeriksaan dilakukan secara tertutup, batas waktu maksimal 180 hari merupakan salah satu keunggulan Arbitrase dan disukai para pihak karena dianggap waktunya relatif singkat.

Comments


bottom of page