top of page

Ilmu Hukum Empiris

Melalui bagian ini, akan dibahas mengenai Ilmu Hukum Empiris. Bukan menyangkut hukum dari segi normatifnya. Ilmu hukum dalam penerapannya tidak hanya berdiri sendiri, terdapat juga bidang ilmu lain yang memiliki hubungan erat dengan Ilmu hukum. Kendati kesemuanya memiliki objek perhatiannya sendiri, terdapat hubungan tertentu dengan ilmu hukum sehingga membuat materi hukum lebih luas dan beragam. Adapun berbagai bidang ilmu tersebut memiliki keterkaitan dengan ilmu hukum sehingga timbul istilah-istilah baru seperti sejarah hukum, psikologi hukum, sosiologi hukum, antropologi hukum dan sebagainya. Pada materi ini akan dibahas mengenai Ilmu Hukum Epiris, yakti bidang-bidang hukum yang dibentuk terhubung dengan bidang ilmu yang lain.

1. Sosiologi Hukum

Hukum berhubungan erat dengan masyarakat, sosiologi adalah merupakan ilmu yang membahas mengenai kemasyarakatan. Sosiologi Hukum mengkaji hukum sebagai hubungan antar manusia, mengenai hukum dengan masyarakat. Masyarakat merupakan sesuatu yang sangat mempengaruhi perkembangan hukum, kehidupan masyarakat yang semakin kompleks membuat hukum harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Nyatanya hukm dan masyarakat memiliki hubunga yang sangan erat, bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat ataupun sebaliknya, menjadikan sosiologi hukum sebagai bidang ilmu yang penting dan menari untuk dipelajari.

2. Antropologi hukum

Antropologi hukum berkaitan dengan kebudayaan, berbeda dengan sosiologi hukum yang berkaitan dengan perkembangan hukum dengan masyarakat di era modern, antropologi hukum lebih memfokuskan diri mengenai hukum yang berkembang melalui kebudayaan dalam lingkup masyarakat tradisional.

3. Sejarah Hukum

Berkaitan dengan mempelajari hukum dalam aspek sejarahnya, mempelajari bagaimana perkembangan hukum dari masa ke masa, serta melakukan perbandingan dengan penerapan hukum pada masa lalu dengan masa sekarang. Sejarah hukum menjadi penting untuk dipelajari berkaitan dengan pemilihan sistem ataupun aturan hukum apa yang efektif untuk diterapkan di dalam masyarakat pada saat ini. Karena melalui sejarah, kita dapat mengetahui dan mengkaji aturan hukum seperti apa yang efektif diterapkan ataupun belajar dari kesalahan-kesalahan pada waktu yang lampau.

4. Psikologi Hukum

Seperti yang kita ketahui, psikologi merupakan bidang ilmu yang berhubungan dengan kejiwaan (Ilmu jiwa). Lalu apa hubungannya dengan ilmu hukum ? Psikologi Hukum memusatkan perhatian pada individu. Bagaimana seorang berperilaku, karakter seseorang, cara berpikir, tingkah laku manusia dan sebagainya sangat membantu dalam merumuskan aturan hukum yang sesuai dan tepat untuk diterapkan. Bagaimanapun juga, individu atau orang perseorangan adalah bagian terkecil dalam masyarakat yang secara spesifik terlibat langsung dengan hukum.

5. Perbandingan Hukum

Perbandingan Hukum (comparative law) merupakan penggunaan metode perbandingan terhadap hukum. Dalam tujuan mencari produk hukum yang sesuai, ataupun mengkaji produk hukum yang sedang berlaku apakah pelaksanaannya baik atau tidak, salah satu metode yang digunakan adalah dengan Perbandingan Hukum. Perbandingan hukum berusaha menbandingkan produk hukum baik dari masa yang lampau dengan sekarang, ataupun dari wilayah-wilayah tertentu. Dengan membandingankan produk hukum tersebut dapat diketahui produk hukum mana yang baik penerapannya, ataupun dalam memilih produk hukum yang sesuai. Catatan: Perlu diketahui bahwa selain ke lima bidang hukum tersebut, terdapat cabang Ilmu Hukum Empiris lain yang tidak dijelaskan didalam tulisan ini

Comments


bottom of page