top of page

Keberlakuan Hukum

Lingkungan Keberlakuan Hukum

Menurut Hans Kelsen, terdapat empat macam lingkungan keberlakuan hukum, yaitu: 1. Lingkungan keberlakuan menurut waktu (Sphere of time) 2. Lingkungan keberlakuan menurut ruang (Sphere of space) 3. Lingkungan keberlakuan menurut orang (Personal sphere) 4. Lingkungan keberlakuan menurut soal (Material sphere)

Hingga saat ini, di dunia belum terdapat suatu aturan yang berlaku secara universal dan tidak berkesudahan masa berlakunya. Setiap aturan-aturan hukum yang berlaku di dunia memiliki keterbatasan mengenai keberlakuannya, mengakibatkan beragamnnya aturan hukum yang tercipta di berbagai belahan dunia. Dalam kesempatan ini, akan dibahas mengenai bagaimana keberlakuan hukum dapat terjadi, apa-apa saja yang membatasi keberlakuan hukum ini.

1. Keberlakuan Hukum Menurut Waktu (Sphere of time)

Setiap aturan hukum hanya berlaku untuk suatu masa tertentu saja, dengan kata lain tidak ada aturan yang abadi. Salah satu keterbatasan hukum mengenai keberlakuan adalah soal waktu, suatu peraturan perundang-undangan terdapat waktu masa berlakunya, undang-undang tersebut tidak berlaku sebelum undang-undang dibuat, ataupun setelah undang-undang dicabut atau digantikan. Sehingga suatu aturan hukum keberlakuannya dibatasi oleh waktu tertentu.

Misalnya dalam hukum pidana dikenal asas legalitas (pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang mana suatu perbuatan tidak dapat dipidana jika tidak diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan.

2. Keberlakuan Hukum Menurut Ruang (Sphere of space)

Keberlakuan hukum menurut ruang identik dengan tempat atau wilayah keberlakuan hukum itu sendiri. Berlakunya hukum dibatasi dalam wilayah tertentu saja dan tidak berlaku di tempat yang lain. Misalnya Peraturan Daerah, hanya berlaku di tempat peraturan perundang-undangan itu dibuat ataupun dilaksanakan, peraturan perundang-undangan nasional hanya berlaku di negara itu saja. Setiap aturan hukum memiliki wilayah keberlakuannya sendiri dari yang paling kecil sampai yang berskala besar.

3. Keberlakuan Hukum Menurut Orang (Personal Sphere)

Keberlakuan hukum dibatasi kepada orang-orang tertentu saya. Tidak semua aturan hukum berlaku bagi siapa saja (bahkan sebagian besar aturan hukum berlaku memang untuk orang-orang tertentu saja). Aturan perundang-undangan juga mempunyai perbedaan mengenai kepada siapa peraturan tersebut ditujukan. Secara spesifik membatasi keberlakuan hukum berdasarkan subjek hukumnya. Misalnya Peraturan mengenai PNS (Pegawai Negeri Sipil) hanya berlaku terhadap PNS saja, peraturan mengenai militer hanya berlaku bagi kalangan militer saja, atau peraturan terhadap anak hanya berlaku terhadap anak saja.

4. Keberlakuan Hukum Menurut Soal (Material Sphere)

Keberlakuah hukum menurut soal berkaitan dengan terhadap hal apa atau materinya keberlakuan hukum itu diterapkan. Misalnya dalam hal perbuatan yang merugikan kepentingan Indonesia, meskipun terjadi di luar wilayah Indonesia, namun menyangkut hal tersebut dapat terjadi keberlakuan hukum menurut soal, dimana negara dapat terlibat.

Comments


bottom of page