top of page

Manusia, Masyarakat dan Hukum (Manusia sebagai Makhluk Sosial)

Dalam bagian ini, akan dibahas mengenai hubungan antara manusia masyarakat dan hukum. Ketiga hal tersebut memiliki hubungan satu sama lain, bagaimana saling mempengaruhi antara ketiga unsur ini akan dibahas.


1. Manusia Sebagai Makhluk Sosial.

Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial. Sudah menjadi kodrat manusia untuk hidup bersama, bahkan semenjak peradaban pertama manusia itu ada. Didorong oleh naluri bertahan hidup, manusia beradaptasi den belajar dari keadaan yang ada, dimana untuk dapat terus mempertahankan eksistensi ataupun bahkan meningkatkan kualitas hidup, manusia tidak dapat hidup seorang diri. Contohnya saja seorang petani, tentunya tidak memiliki kemampuan untuk menangkap ikan. untuk dapat menikmati ikan, seorang petani membutuhkan bantuan seorang nelayan. Demikian juga manusia yang pada dasarnya memerlukan bantuan orang lain untuk dapat hidup serta meningkatkan taraf hidupnya. Bakan di era modern sekarang ini, taraf kehidupan manusia sudah lebih kompleks, menimbulkan begitu banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, memerlukan berbagai macam keahlian.


Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon yaitu dalam bahasa Yunani zoon berarti makhluk, sedangkan politicon berarti hidup dalam polis (atau di zaman dahulu semacam kota/negara kota). Sementara Hans Kelsen mengartikan zoon politicon sebagai man is a social and political being.


2. Perlindungan Kepentingan Manusia

Menurut pandangan Roscoe Pound, di dalam diri manusia terdapat berbagai kepentingan, yang dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian. Yaitu:


  • Kepentingan Umum (public interest). Sering disebut juga sebagai kepentingan yang utama, biasanya menyangkut kepentingan negara dalam menjalankan fungsinya

  • Kepentingan Masyarakat (social interest). Berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas. misalnya kepentingan terhadap keselamatan umum, jaminan terhadap masyarakat, kepentingan kesusilaan/moral, dan sebagainya

  • Kepentingan Pribadi (private interest). Kepentingan pribadi dibagi atas 3 yakni kepentingan bagi diri sendiri, kepentingan terhadap hubungan, serta kepentingan yang meliputi harta benda.


3. Alasan Keberadaan Hukum

Mengapa hukum itu ada ? "ubi societas ibu ius" Sebuah ungkapan dari Cicero yang bermakna "dimana ada masyarakat, disitu ada hukum". Seperti yang kita pelajari sebelumnya bahwa manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, yang mana manusia tidak dapat hidup seorang diri saja. Dalam pergaulan bersama manusia tersebut timbul suatu yang dinamakan masyarakat. Jika sudah terbentuk masyarakat (yang mana manusia tidak lagi seorang diri saja), sudah terdapat hak dan kewajiban di dalamnya sehingga perlu diatur oleh hukum.


Hukum ada untuk menjamin keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. Didalam masyarakat terdapat norma-norma yang mengatur, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum. ketiga norma di luar hukum tidak dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Diperlukan norma hukum yang lebih tegas mengatur pergaulan hidup masyarakat agar kehidupan masyarakat dapat menjadi tertib dan teratur.


Comments


bottom of page