top of page

Pengangkatan Arbiter

Dalam proses penyelesaian sengketa Arbitrase, diperlukan adanya Arbiter. Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase (pasal 1 Undang-Undang No 30 Tahun 1999). Arbiter tersebut yang akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seseorang yang ditunjut sebagai Arbiter tidak boleh seorang Hakim, Jaksa, Panitera dan pejabat peradilan lainnya (pasa 12 ayat 2) serta memenuhi syarat berikut:

  1. cakap melakukan tindakan hukum;

  2. berumur paling rendah 35 tahun;

  3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan salah satu pihak bersengketa;

  4. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase; dan

  5. memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun. (pasal 12 ayat 1)

Salah satu keunggulan Arbitrase dengan bentuk penyelesaian sengketa yang lain adalah para pihak dapat sepakat menentukan siapa Arbiter yang akan menangani perkara mereka. Apabila tidak dicapai kesepakatan atau tidak dibuat ketentuan, maka Ketua Pengadilan Negeri yang akan menunjuk Arbiter atau Majelis Arbitrase. Arbiter yang ditunjuk/diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan/pengangkatan tersebut melalui pemberitahuan tertulis.

Majelis Arbitrase

Dalam hal perkara yang memerlukan Majelis Arbitrase, para pihak menunjuk masing-masing seorang Arbiter. Nantinya pada kedua Arbiter inilah diberi wewenang untuk memilih dan menunjuk Arbiter ketiga yang akan diangkat sebagai Ketua Majelis Arbitrase.

Comments


bottom of page