Apa yang dimaksud dengan hukum ?
Dalam peristilahan, berbagai negara ini dunia menggunakan istilah yang berbeda-beda mengenai hukum. di Indonesia sendiri menggunakan istilah hukum, dalam bahasa lain, bahasa Perancis disebut droit, bahasa Belanda: recht, bahasa Inggris: law, dan sebagainya.
Seorang ahli filsafat bernama Immanuel Kant mengatakan:
“Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht”
Kurang lebih diartikan bahwa hingga sekarang para ahli hukum masih mencari definisi hukum yang tepat. Dari pernyataan tersebut, menegaskan bahwa hingga sekarang belum ditemukan definisi hukum yang dinilai tepat. Banyak ahli memang telah memberikan definisi mengenai hukum, namun selalu dianggap belum sempurna menggambarkan hukum secara keseluruhan. Sulitnya mencari definisi hukum ini dikarenakan hukum banyak seginya, sehingga menjelaskan pengertian hukum dalam sebuah kalimat singkat begitu sukar dilakukan.
Kendati merumuskan suatu pengertian hukum yang tepat sukar dilakukan, banyak ahli mencoba memberikan definisi mengenai hukum. Definisi-definisi ini setidaknya dapat memberikan gambaran awal kepada kita mengenai apa yang dimaksud dengan hukum itu sendiri.
· Menurut E. Utrecht, S.H. : Hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga.
· Menurut J. van Kan : Menyatakan bahwa hukum adalah suatu rumpunan kaidah-kaidah yang bersifat memaksa, atau dengan perkataan lain, suatu rumpunan pergaulan hidup yang bersifat memaksa.
· Menurut van Apeldoorn : Hukum adalah masyarakat itu juga hidup manusia sendiri dilihat dari sudut tertentu yakni sebagai pergaulan hidup yang teratur.
Seorang pakar sosiologi hukum bernama Hugo Sinzheimer membagi hukum dalam 3 perwujudan
Hukum mewujudkan diri sebagai kaidah hukum. Perwujudannya dinamakan hukum normatif, bahan pelajaran dari dogmatic hukum
Hukum mewujudkan diri sebagai cita hukum. Perwujudannya disebut hukum ideal, bahan pelajaran dari filsafat hukum.
Hukum mewujudkan diri dalam bentuk kehidupan nyata. Dinamakanya kenyataan hukum, merupakan bahan pelajaran sosiologi hukum
Pengertian memberikan kita pemahaman mengenai keseluruhan bahasan materi yang akan kita pelajari, pada dasarnya pengertian hukum dibedakan atas pengertian formil, yaitu pengertian yang biasanya menjelaskan hukum sebagai bentuk peraturan, yang di dalamnya terdapat sanksi. Sedangkan pengertian materil lebih condong melihat dari segi pergaulan hidup manusia (misalnya pengertian Apeldoorn).
Comments