Sistem Hukum
Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian (subsistem) yang membentuk sistem tersebut. Keseluruhan Hukum merupakan suatu sistem yang terdiri dari bagian-bagian. Sistem Hukum Indonesia sendiri merupakan sistem hukum yang terbentuk dari berbagai sub sistem yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, dan Peraturan Perundang-Undangan Nasional. Didalam sistem hukum Indonesia terdapat bidang-bidang atau sering kita kenal dengan lapangan-lapangan hukum. Pembagian lapangan hukum klasik kita mengenal: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional. Lapangan hukum sendiri cukup banyak dan mambagi hukum dalam subsistem tertentu, mempermudah kita mengelompokan dan mempelajarinya. Selain yang disebutkan di atas, pembagian lapangan hukum yang kita kenal antara lain: Hukum Dagang, Hukum Administrasi Negara, Hukum Acara, Hukum Humaniter, Hukum Diplomatik, dan sebagainya.
Sistem Hukum Terbuka
Dalam rangkaian sistem hukum diatas, terdapat sistem terbuka dan tertutup. Sistem terbuka maksudnya sistem yang terbuka untuk tambahan-tambahan oleh para pihak. Contoh Hukum yang menerapkan Sistem Terbuka adalah Hukum Perdata. Dalam hukum perdata (pasal 1338 KUHPerdata) tiap-tiap orang diberi kebebasan untuk mengadakan perjanjian, perjanjian yang dilakukan antar pihak berlaku dan menjadi undang-undang bagi mereka yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Artinya sistem ini memberikan peluang untuk penambahan dari para pihak.
Sistem Hukum Tertutup
Sistem tertutup adalah sistem yang sifatnya membatasi atau limitatif, yang mana tidak menerima tambahan oleh para pihak. Sistem tertutup dianut bagian-bagian dalam ranah Hukum Publik seperti Hukum Pidana.
Macam-Macam Sistem Hukum
Setiap negara di dunia memiliki sistem hukum yang unik dan berbeda-beda, tidak ada yang persis sama satu dengan yang lain. Banyak faktor yang menyebabkan beragamnya sistem hukum yang diterapkan di suatu negara antara lain faktor sejarah, sosial dan budaya sehingga suatu negara mencari bentuk sistem hukum yang sesuai di negaranya.
Kendati ada perbedaan antara Sistem Hukum ditiap negara, terdapat sejumlah kesamaan tertentu didalamnya. Banyak ahli yang mengelompokan sistem hukum tiap-tiap negara, menyebutnya lingkungan keluarga hukum (legal family). Menurut Rene David dan John E.C. Brierly (1978), membagi lingkungan keluarga hukum menjadi 4 golongan yaitu:
1. Keluarga Romawi Germania (Romano-Germanic Family)
Dikenal juga dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental merupakan Sistem Hukum yang diterapkan sebagian besar negara di dunia termasuk Indonesia yang terdampak oleh penjajahan Belanda dan diterapkan hingga sekarang. Ciri utama sistem ini adalah sistem kodifikasi atau pembukuan secara sistematis. Aturan-aturan kodifikasi hukum kemudian diterapkan.
2. Keluarga Common Law (Common Law Family)
Common Law atau ada pula yang mengenal Sistem Anglo-Saxon adalah sistem hukum yang menitik beratkan kepada Yurisprudensi atau putusan hakim. Sistem Hukum ini terkenal dianut oleh Inggris dan Amerika, selain itu banyak negara bekas jajahan Inggris menganutnya.
3. Keluarga Hukum Sosialis (Family of Socialist Law)
Sistem Hukum yang berkembang melalui paham Marxisme ini terkenal dianut Uni Soviet pada masanya. Saat ini tidak banyak negara yang menganut sistem ini. Sebagian besar negara dunia saat ini menganut sistem Eropa Kontinental atau Common Law.
4. Sistem-Sistem Lain (other system)
Sistem Hukum lain yang dikelompokan merupakan sistem hukum yang bukan hukum barat (non-western). Beberapa Hukum yang dikenal yaitu Hukum Islam, Hukum Yahudi, Hukum Hindu, dll.
Klasifikasi Hukum
Para ahli hukum membuat klasifikasi hukum berdasarkan kriteria tertentu, karena lumayan banyak saya mengambil beberapa saja sebagai pemahaman:
1. Menurut Isinya
Hukum Privat. Hukum yang mengatur hubungan antar individu
Hukum Publik. Hukum yang mengatur hubungan individu dengan negara
2. Menurut Bentuknya
Hukum Tertulis
Hukum Tidak Tertulis
3. Menurut Fungsinya
Hukum Materil. Berisi aturan dan larangan mengatur hubungan anggota masyarakat
Hukum Formil. Mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materil (Hukum Acara)
4. Menurut Lingkup Keberlakuannya
Hukum Umum. Berlaku bagi setiap orang
Hukum Khusus. Berlaku terhadap orang tertentu
コメント