top of page

Sumber Hukum

Sumber-sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar memiliki sanksi yang tegas. Sumber Hukum terbagi 2 yaitu Suber Hukum Material dan Formal.


1. Sumber-Sumber Hukum Material dapat ditinjau dari berbagai sudut, contoh sudut filsafat, sejarah, sosial, ekonomi, dll.


  • a. Dari segi ekonomi mengatakan yang menyebabkan timbulnya hukum adalah kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat.

  • b. Dari segi sosial menyatakan sumber-sumber hukum ialah peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat


2. Sumber-Sumber Hukum Formal yaitu


a. Undang-Undang

Undang-undang seringkali disebut sebagai Sumber Hukum utama atau yang paling sering diidentikan sebagai Sumber Hukum itu sendiri. Bahkan seringkali ada pemahaman salah yang menganggap hukum sama dengan undang-undang. Apakah hukum sama dengan undang-undang ? klik disini.

Perundang-undangan adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang untuk itu (Pemerintah) dan sifatnya mengikat umum. Di Indonesia sendiri Tata Urutan Perundang-Undangan (hierarki) diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pasal 7 ayat (1)

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

  4. Peraturan Pemerintah;

  5. Peraturan Presiden;

  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan

  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.


b. Kebiasaan

Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam kurun waktu tertentu. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, meke dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.[1]


c. Traktat (treaty)

Apabila terdapat kesepakatan (konsensus) antar setidaknya 2 orang tentang suatu hal dan kemudian mengadakan perjanjian, maka sebagai akibat perjanjian ini adalah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan terikat pada isi perjanjian tersebut. Aturan tentang kebebasan berkontrak diatur dalam pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mana menyatakan perjanjian yang dibuat secara sah menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Salah satu Asas Hukum Pacta Sunt Servana menyatakan bahwa perjanjian harus ditepati.

Istilah traktat sendiri sering kita dengar dalam Perjanjian Antar Negara atau Perjanjian Internasional. Perjanjian Internasional dapat dilakukan antara 2 negara (bilateral) atau lebih dari 2 negara (multilateral).


d. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)

Yurisprudensi atau Pengumuman Keputusan Hakim dalam persidangan yang terjadi sebelumnya menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupa.


e. Doktrin (Pendapat Para Ahli)

Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai pengaruh dalam pengambilan keputusan hakim. Dalam yurisprudensi hakim sering berpegang pada pendapat seorang atau beberapa orang sarjana hukum. Dipersidangan sendiri seorang ahli memang seringkali dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang disidangkan. Tentu saja Pendapat Ahli ini adalah pendapat oleh orang yang kepakarannya telah diakui.

[1] Kansil, Pengantar Ilmu Hukum

Comments


bottom of page