Agar dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase, diperlukan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Tentunya syarat umumnya adalah harus merupakan Sengketa Perdata (bukan Pidana atau Tata Negara). Syarat Arbitrase lengkapnya diatur dalam pasal 7-11 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Syarat yang dimaksud yaitu:
1. (Pasal 7) Para pihak setuju penyelesaian sengketa yang terjadi diselesaikan melalui arbitrase.
Kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa secara arbitrase dibuat melalui Perjanjian Arbitrase. Perjanjian Arbitrase dapat dibuat sebelum atau sesudah sengketa namun untuk memudahkan, disarankan apabila para pihak memang ingin menyelesaikan sengketa secara arbitrase sebaiknya Perjanjian Arbitrase dicantumkan sebelum terjadi sengketa. Mengenai Perjanjian Arbitase, dibahas tersendiri dalam tulisan yang lain.
2. (Pasal 8) Pemohon memberitahukan kepada Termohon. Jangan lupa, surat pemberitahuan harus memuat:
a) nama dan alamat para pihak;
b) penunjukan kepada klausula atau perjanjian arbitrase yang berlaku;
c) perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa;
d) dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut, apabila ada;
e) cara penyelesaian yang dikehendaki; dan
f) perjanjian yang diadakan oleh para pihak tentang jumlah arbiter atau apabila tidak pernah diadakan perjanjian semacam itu, pemohon dapat mengajukan usul tentang jumlah arbiter yang dikehendaki dalam jumlah ganjil.
Perjanjian Arbitrase yang telah dibuat dinyatakan berlaku dan penyelesaian sengketa secara Arbitrase menjadi cara penyelesaian sengketa yang terjadi. Adapun perjanjian arbitrase tersebut tidak serta merta batal atas keadaan berikut (Pasal 10):
a. meninggalnya salah satu pihak;
b. bangkrutnya salah satu pihak;
c. novasi; (pembaharuan utang)
d. insolvensi salah satu pihak; (keadaan tidak mampu membayar)
e. pewarisan;
f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok;
g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
h. berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.
(Pasal 10) Dengan adanya Perjanjian Arbitrase otomatis meniadakan kesempatan para pihak mengajukan penyelesaian sengketa ke Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri wajib menolak sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase (kecuali dalam hal tertentu).
Comments