top of page

Teknologi Hukum

Ikhwal Peradilan

Pada bab ini kita akan membahas tentang peradilan dan pengambilan keputusan oleh hakim. Peran hakim sangatlah penting dalam tegaknya hukum suatu negara. Kebijaksanaan, akhlak, kepintaran, ketajaman berpikir, kritis dan tekun adalah sebagian karakter yang selayaknya dimiliki oleh hakim. Dalam kesehariannya, hakim harus dapat memutus suatu perkara dengan seadil-adilnya. Tugas tersebut tidaklah mudah, berikut pembahasan mengenai cara-cara hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Dalam sejarah tugas hakim di Eropa, hakim bertugas:


1. Menerapkan Hukum (rechtstoepassen)

Hakim menerapkan hukum melalui undang-undang yang berlaku. Teknik yang digunakan biasanya adalah silogisme, yaitu penarikan kesimpulan secara deduksi. Melalui pernyataan-pernyataan yang ada serta undang-undang, hakim mengambil kesimpulan dalam suatu perkara.


2. Membentuk Hukum (rechtsvormen)

Tidak selamanya suatu kasus telah diatur sebelumnya dalam undang-undang. Dalam hal ini hakim bertugas membentuk atau menciptakan hukum


3. Menemukan Hukum (rechtsvinden)

Menemukan hukum dari sumber-sumber yang ada dengan menggunakan teknik penafsiran dan konstruksi hukum


Berikut aliran-aliran yang dapat diterapkan hakim dalam memutuskan suatu perkara:



Aliran-Aliran Praktis


1. Legisme

Legisme adalah paham yang menganggap undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum. Intinya apabila telah diatur undang-undang, pelaksana undang-undang dan hakim tidak dapat menyimpang daripadanya.

Meskipun Undang-Undang bukanlah satu-satunya Sumber Hukum, namun undan-undang adalah sumber hukum yang utama sehingga menerapkan undang-undang adalah prioritas hakim dan demi menjaga kepastian hukum. Melihat suatu perkara terhadap undang-undang yang dilanggar merupakan salah satu hal mutlak dalam pertimbangan hakim.


2. Begriffjurisprudenz

Begriffjurisprudenz (ajaran pengertian) merupakan bagian dari legisme yang mana logika hukum digunakan dalam memahami dan memberikan pengertian terhadap aturan-aturan.


3. Freie Rechtslehre

Dikenal juga dengan Ajaran Hukum Bebas. Ketika undang-undang dianggap kurang lengkap dalam memberikan pemahaman, sebagai dasar pertimbangannya hakim diberikan kebebasan untuk mencari sumber-sumber lain dalam rangka menemukan hukum.

Kendati termasuk mendapat pertentangan dari para ahli hukum, keberadaan Freie Rechtslehre berguna terutama dalam menangani perkara-perkara baru yang belum diatur peraturang perundang-undangan namun hal seperti ini sudah jarang terjadi.



Penemuan Hukum (rechtsvinding)


Undang-undang tidak selalu dengan mudah diterapkan terhadap kasus konkrit. Untuk itu seorang hakim harus menemukan hukum dari sumber-sumber hukum yang tersedia untuk dapat diterapkan terhadap kasus konkrit yang ditanganinya. Berikut beberapa Metode Penemuan Hukum yang ada:


1. Penafsiran

Metode penafsiran sendiri ada beberapa yaitu:

a. Penafsiran Gramatikal (tata bahasa)

Untuk menentukan maksud undang-undang, hakim menafsirkan menurut tata bahasa dan arti kata-kata dalam undang-undang.

b. Penafsiran Sejarah

Penafsiran Sejarah berarti menerapkan arti undang-undang menurut latar belakang, maksud dan tujuan undang-undang tersebut dibuat.

c. Penafsiran Sistematis

Menerapkan arti undang-undang dengan mengaitkan hubungan antara satu pasal dengan pasal yang lain, atau bisa saja undang-undang yang satu dengan yang lain. Penafsiran sistematis dapat mengakibatkan pemberian pengertian yang lebih luas (extensif) ataupun pengertian yang lebih sempit (restriktif).

d. Penafsiran Teleologis

Dikenal juga dengan penafsirang sosiologis, Penafsiran teleologis menerapkan arti undang-undang menurut tujuan kemasyarakatan terhadap undang-undang tersebut.


2. Konstruksi

Dalam metode konstruksi, hakim tidak lagi semata-mata sekedar menerapkan undang-undang. Melakukan konstruksi berarti hakim membentuk kembali hukum menggunakan dasar pikiran (rasio) dari undang-undang yang bersangkutan. Metode konstruksi dapat dilakukan dengan 3 cara yaitu analogi, penghalusan hukum dan argumentum a contrario.

a. Analogi

Analogi merupakan metode konstruksi dengan melakukan generalisasi terhadap suatu aturan hingga mempunyai dasar pemikiran yang sama dengan perkara yang ditangani.

b. Penghalusan Hukum

Suatu peraturan umum dibatasi/dikurangi oleh pengecualian khusus.

c. Argumentum a Contrario

Penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang.



Comments


bottom of page