top of page
10.png

Berikut adalah daftar profesi yang dapat dipilih oleh sarjana hukum:

 

Profesi Hukum

  1. Advokat/Pengacara - memberikan jasa hukum kepada klien dalam bentuk konsultasi hukum dan pembelaan di pengadilan.

  2. Hakim - memimpin dan mengadili kasus di pengadilan, baik di peradilan umum, peradilan agama, maupun peradilan lainnya.

  3. Jaksa - bertugas sebagai penuntut umum di pengadilan untuk kasus pidana dan sebagai pengacara negara dalam kasus perdata.

  4. Notaris - membuat akta otentik untuk perjanjian, kontrak, jual beli, akta kelahiran, dan perjanjian penting lainnya.

  5. PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) - membuat akta tanah yang meliputi jual beli, hibah, atau pemisahan hak tanah.

  6. Arbiter/Praktisi Arbitrase - menjadi penengah atau mediator dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

  7. Konsultan Hukum - memberikan saran hukum kepada klien mengenai berbagai masalah hukum, termasuk litigasi, kontrak, dan regulasi.

  8. Kurator dan Pengurus Kepailitan - mengelola harta debitur yang pailit atau bangkrut atas dasar penetapan pengadilan.

 

Profesi di Lembaga Pemerintahan

  1. Staf Kementerian Hukum dan HAM - bekerja di berbagai divisi kementerian, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Imigrasi, dan lainnya.

  2. Diplomat (Kementerian Luar Negeri) - menjadi perwakilan negara dalam hubungan diplomatik dan menangani kasus hukum internasional.

  3. Petugas Imigrasi - menangani masalah izin tinggal, visa, dan lalu lintas warga negara asing.

  4. Pejabat Pemerintahan Daerah (Pemda) - bertugas di bidang hukum pemerintahan dan penyusunan regulasi daerah.

  5. Aparatur Sipil Negara (ASN) - bekerja di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan lainnya.

 

Profesi di Perusahaan atau Korporasi

  1. In-house Legal Counsel - mengelola aspek hukum perusahaan, termasuk kontrak bisnis, kepatuhan hukum, dan litigasi.

  2. Compliance Officer - memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku.

  3. HR Legal - menangani aspek hukum yang berkaitan dengan hubungan ketenagakerjaan dan regulasi ketenagakerjaan di perusahaan.

  4. Legal Analyst - meneliti, menganalisis, dan memonitor regulasi untuk kepatuhan dan pembuatan kebijakan perusahaan.

  5. Corporate Secretary - mengelola administrasi hukum dalam perusahaan dan memastikan transparansi serta kepatuhan perusahaan.

  6. Risk Manager - mengidentifikasi dan menganalisis risiko hukum yang dihadapi perusahaan.

 

Profesi di Lembaga Keuangan dan Bank

  1. Legal Officer di Bank - menangani masalah hukum yang terkait dengan perbankan, kredit, kepatuhan, dan litigasi.

  2. Pakar Anti Pencucian Uang (AML Specialist) - menganalisis dan mendeteksi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

  3. Legal Compliance di Lembaga Keuangan - memastikan lembaga keuangan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku di bidang finansial.

  4. Konsultan Keuangan dan Pajak - memberikan konsultasi terkait hukum pajak, khususnya bagi perusahaan atau individu.

 

Profesi di Lembaga Pendidikan dan Penelitian

  1. Dosen Hukum - mengajar dan melakukan penelitian dalam bidang hukum di perguruan tinggi.

  2. Peneliti di Pusat Studi Hukum atau Lembaga Penelitian - melakukan penelitian mengenai hukum di lembaga riset, seperti LIPI atau lembaga independen lainnya.

  3. Pendidik dan Trainer - memberikan pelatihan terkait aspek hukum dalam berbagai bidang, seperti peraturan bisnis, keuangan, atau lingkungan.

 

Profesi di Lembaga Bantuan Hukum dan LSM

  1. Pengacara Publik - memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum atau LSM.

  2. Aktivis HAM atau Lingkungan - bekerja di LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia, lingkungan, hak anak, dan hak perempuan.

  3. Paralegal - memberikan bantuan hukum non-litigasi dalam mendampingi masyarakat untuk memahami hak-hak hukumnya.

 

Profesi Hukum Internasional

  1. Praktisi di Organisasi Internasional - bekerja di organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, atau WTO dalam bidang hukum dan kebijakan.

  2. Konsultan Hukum Internasional - memberikan nasihat hukum yang berkaitan dengan perdagangan internasional, hak asasi manusia, atau hukum maritim.

  3. Pengacara Paten dan Merek Internasional - menangani registrasi dan perlindungan hak paten, merek, dan kekayaan intelektual di tingkat internasional.

 

Profesi Lain yang Berbasis Hukum

  1. Jurnalis Hukum - menulis dan melaporkan berita hukum untuk media massa.

  2. Legal Translator - menerjemahkan dokumen hukum untuk individu atau organisasi.

  3. Legislative Drafter - menyusun rancangan peraturan atau undang-undang di parlemen atau lembaga pemerintah.

 

Profesi di atas menunjukkan beragamnya pilihan karir bagi sarjana hukum, baik dalam sektor publik, swasta, akademik, maupun non-profit. Setiap profesi tersebut dapat memberi kontribusi dalam menegakkan keadilan, memelihara ketertiban hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. 

Selain profesi-profesi di atas, tentu saja masih terdapat profesi-profesi lain dimana sarjana hukum yang berkarir yang penulis tidak sempat catatkan.

bottom of page